DAFTAR ISI
Cover .......................................................................................................................... i
Kata Pengantar .......................................................................................................... ii
Daftar Isi ................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
1. Latar Belakang .................................................................................................. 1
2. Rumusan Masalah ............................................................................................. 2
3. Tujuan Penulisan ............................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ......................................................................................... 3
1. Pengertian UUD 1945 ...................................................................................... 3
1.1 Sejarah Terbentuknya
UUD 1945 .................................................................... 3
1.2 Pengertian UUD 1945 ...................................................................................... 3
1.3 Kedudukan Pembukaan
UUD 1945 ................................................................. 4
1.4 Hakekat Pembukaan ......................................................................................... 5
1.5 Makna Setiap Alinea
dalam Pembukaan UUD ................................................ 6
2. Dinamika Pelaksanaan
UUD 1945 Pada Masa Awal Kemerdekaan ................ 7
3. Dinamika Pelaksanaan
UUD 1945 Pada Masa Orde Lama ........................... 10
4. Dinamika Pelaksanaan
UUD 1945 Pada Masa Orde Baru ............................. 12
5. Dinamika Pelaksanaan
UUD 1945 Pada Masa Reformasi ............................. 14
5.1 Krisis Multidimensi
dan Munculnya Reformasi ............................................. 15
5.1.1 Krisis Ekonomi ................................................................................... 15
5.1.2 Krisis Sosial ........................................................................................ 16
5.1.3 Krisis Politik ....................................................................................... 16
5.2 Kelebihan dan
Kekurangan pada Masa Reformasi ......................................... 16
5.2.1 Kelebihan – kelebihan pada Masa Reformasi ..................................... 16
5.2.2 Kekurangan – kekurangan pada Masa Reformasi
.............................. 17
BAB III PENUTUP ............................................................................................... 19
1. Kesimpulan ..................................................................................................... 19
2. Saran ............................................................................................................... 19
Daftar Pustaka ....................................................................................................... 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan keseluruhan naskah yang
terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 Alinea.
Pasal-pasal terdiri dari 16 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI, pasal 1 sampai
dengan pasal 37. Setelah amandemen IV, UUD 1945 terdiri dari 20 Bab, Bab I
sampai dengan Bab XVI (Bab IV dihapus), dan 72 pasal, Pasal 1 sampai dengan
Pasal 37, ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kesatuan. Disamping hukum
dasar tertulis, di Negara Indonesia juga berlaku hukum dasar yang tidak
tertulis, yaitu konvensi sebagai kebiasaan yang hidup dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan kenegaraan.
Sebagai hukum dasar
tertulis UUD 1945 mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat,
setiap Warga Negara Indonesia, dan setiap Penduduk yang berada di Wilayah
Negara Republik Indonesia.
UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum dasar yang merupakan
sumber hukum yang tertinggi, sehingga seluruh hukum yang berlaku tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang amat
panjang melalui pasang surutnya kejayaan bangsa dan masa-masa penderitaan
penjajahan, dan masa-masa perjuangan untuk merdeka, menentukan sendiri hidup
dan masa depannya.
UUD 1945 untuk
pertama kalinya diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, naskahnya pertama
kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia
Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.
Sebagai warga negara
Republik Indonesia, Anda perlu mengetahui apakah yang dimaksud dengan UUD 1945,
bagaimana fungsi dan kedudukannya dalam Tata Hukum Negara Republik Indonesia,
dan perlu juga mengetahui bagaimana terjadinya (pembentukannya) serta
keterangan suasana pada waktu UUD 1945 itu dibuat.
1. Rumusan Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud dengan UUD 1945?
2.
Bagaimana
dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa awal
kemerdekaan?
3.
Bagaimana
dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde lama?
4.
Bagaimana
dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde baru?
5.
Bagaimana
dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa reformasi?
2.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul pelaksanaan dinamika
UUD 1945 yaitu:
1.
Mengetahui
tentang sejarah, kedudukan, hakikat pembukaan ,makna setiap alinea UUD 1945
2.
Mengetahui
dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa awal kemerdekaan
3.
Mengetahui
dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde lama
4.
Mengetahui
dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde baru
5.
Mengetahui
dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
UUD 1945
1.1 Sejarah Terbentuknya UUD
1945
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang
sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang beranggotakan 21 orang,
diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua, dengan 19 orang
anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan
masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil. Badan ini
kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi
Indonesiamerdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang 1945( UUD 1945
). Para tokoh perumus itu adalah : dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus
Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo,
Soetardjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan
Bing, Dr. Mohammad Amir ( Sumatera ), Mr. Abdul Abbas ( Sumatera), Dr.
Ratulangi, Andi Pangerang ( keduanya dari Sulawesi ), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja
( Bali ), AH. Hamidan ( Kalimantan ), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr.
Mohammad Hassan (Sumatera ).
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang
untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari.Janji tinggalah
janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka
sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari
sebelumnya.
1.2 Pengertian UUD
UUD Negara adalah peraturan
perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara
tertulis, yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara
meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya.UUD merupakan dasar tertulis
(convensi).
UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama
dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan
kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena
hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan
peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :
a.
UUD
1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat
dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
b.
Sifatnya
yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus
berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis
semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
1.3 Kedudukan Pembukaan UUD
1945
Pembukaan UUD 1945 bersama – sama
dengan pasal – pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita
Republik Indonesia Tahun II NO.7.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, pada bagian
alinea IV memuat pernyataan mengenai
keadaan setelah Negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat
kausal dan organis dengan pasal – pasal UUD 1945.
Hubungan tersebut menyangkut beberapa hal, antara lain :
a.
Undang
– undang Dasar ditentukan akan ada
b.
Yang
diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara
c.
Negara
Indonesia adalah bentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat
d.
Ditetapkannya
Pancasila sebagai dasar falsafat Negara Indonesia
Hal – hal tersebut “ bersifat fundamental dan asasi bagi Negara
Indonesia, sehingga Pembukaan UUD 1945 berkedudukan tetap dan tidak dapat
diubah “
Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR / MPRS, yang menyatakan :
“ Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci
yang mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
dan yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah
oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu, karena merubah pembukaan UUD 1945
berarti sama halnya dengan pembubaran Negara RI”.
1.4 Hakekat Pembukaan UUD
1945
a.
Pembukaan
UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Oleh sebab itu, maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagi
sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan
yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan bersumber pada Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan
UUD 1945 dengan pasal – pasal UUD 1945, bahwa Pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran , yaitu :
·
Pokok
pikiran “ Persatuan “
·
Pokok
pikiran “ Keadilan Sosial “
·
Pokok
pikiran “ Kedaulatan Rakyat “
·
Pokok
pikiran “ Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”
·
Dan,
keempat pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, dijabarkan
dalam pasal – pasal UUD 1945 Jadi, Pasal – pasal UUD 1945 merupakan penjabaran
dari pokok – pikiran yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.Dengan demikian maka
dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif
Indonesia.
b.
Pembukaan
UUD 1945 Sebagai Pokok kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm)
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 ,
memiliki beberapa ciri,antara lain:
a.
Sebagai
norma dasar yang memberikan arah serta dasr-dasar cita-cita hukum bagi
Undang-Undang Dasar negara.
b.
Memiliki
kedudukan hukum yang tinggi dari pada pasal UUD 1945
c.
Mengandung
pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
d.
Mengandung
norma yang harus dipatuhi
e.
Memiliki
hakikat kedudukan hukum yang bersifat tetap.
1.5 Makna setiap alinea
dalam pembukaan UUD
a.
Alinea
Pertama
Adalah suatu pengakuan hak azasi
kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan
penindasan oleh bangsa lain(dalil obyektif), dan untuk mempertanggung jawabkan
bahwasanya pernyataan kemerdekaan adalah sesuatu yang sudah selayaknya, karena
berdasar atas hak kodrat yang sifatnya mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk
merdeka (pernyataan subyektif).
b.
Alinea
Kedua
Adalah pengakuan hak azasi sosial
yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan
kesejahteraan,sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
c.
Alinea
Ketiga
adalah hak kodrat yang dianugerahkan
oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Memiliki nilai religious.
d.
Alinea
Keempat
Adalah memuat tujuan Negara ,sebagai
ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap serta praktis, yaitu dalam realisasi
hidup bersama dalam Negara Indonesia yang berdasar pada Pancasila. Kelanjutan
berdirinya NKRI.
2.
DINAMIKA
PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA AWAL KEMERDEKAAN (17 AGUSTUS 1945 – 29 DESEMBER
1949)
Pada masa awal kemerdekaan UUD 1945
belum dapat dijalankan sebagaimana yang diatur mengingat kondisi lembaga negara
yang masih belum tertata dengan baik. Faktor lainnya adalah UUD 1945 masih
sangat sederhana karena dibuat dalam waktu yang sangat singkat kurang lebih 49
hari oleh BPUPKI pada 29 Mei-16 Juli 1945 dan PPKI tanggal 18 Agustus. Pada
tahun ini di bentuklah DPA sementara, sedangkan DPR dan MPR belum dapat
dibentuk karena harus melalui pemilu. Waktu itu masih di berlakukan pasal
aturan peralihan pasal IV yang menyatakan, “Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.”
Pada saat itu terjadilah suatu
perkembangan ketatanegaraan indonesia yaitu : berubahnya fungsi komite nasional
Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan
legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Hal ini
berdasarkan maklumat wakil presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Selain itu
dikeluarkan juga maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945. Yang isinya
perubahan sistem pemerintahan negara dari sistem Kabinet Presidensial menjadi
sistem Kabinet Parlementer, berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat (BP-KNIP). Akibat perubahan tersebut pemerintah menjadi tidak
stabil, Perdana Menteri hanya bertahan beberapa bulan serta berulang kali
terjadi pergantian.
Tanggal 3 November 1945 di keluarkan juga suatu maklumat yang
ditandatangani oleh Wakil Presiden yang isinya tentang pembentukan partai
politik. Hal ini bertujuan agar berbagai aliran yang ada didalam masyarakat
dapat di arahkan kepada perjuangan untuk memperkuat mempertahankan dengan
persatuan dan kesatuan.
Sejak tanggal 14 November 1945
kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan
kabinet. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, perdana menteri atau para
menteri itu bertanggung jawab kepada KNPI, yang berfungsi sebagai DPR, dan
tidak bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana yang dikehendaki oleh UUD
1945. Hal ini berakibat semakin tidak setabilnya Negara Republik Indonesia baik
di bidang politik, ekonomi, pemerintahan maupun keamanan. Semangat ideologi
liberal itu kemudian memuncak dengan dibentuknya Negara Federal yaitu negara
kesatuan Republik Indonesia Serikat dengan berdasar pada konstitusi RIS, pada
tanggal 27 Desember 1949. Konstitusi RIS tersebut sebagai hasil kesepakatan
Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag negeri Belanda. Syukurlah konstitusi
itu tidak berlangsung lama dan Indonesia kembali bersatu pada tahun 1950.Dalam
negara RIS tersebut masih terdapat negara bagian Republik Indonesia yang
beribukota di Yogyakarta. Kemudian terjadilah suatu persetujuan antara Negara
RI Yogyakarta dengan negara RIS yang akhirnya membuahkan kesepakatan untuk
kembali, untuk membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
pada Undang-Undang Dasar Sementara sejak 17 agustus 1950 isi UUDS ini berbeda
dengan UUD 1945 terutama dalam sistem pemerintahan negara yaitu menganut sistem
Parlementer, sedangkan UUD 1945 menganut sistem Presidensial.
Pada bulan September 1955 dan Desember 1955 diadakan pemilihan
umum,yang masing-masing untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota konstituante.
Tugas konstituante adalah untuk membentuk, menyusun Undang-Undang
Dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Untuk mengambil putusan mengenai
Undang-Undang dasar yang baru ditentukan pada pasal 137 UUDS 1950 sebagai
berikut :
1.
Untuk
mengambil putusan tentang rancangan Undang-Undang Dasar baru sekurang-kurangnya
2/3 jumlah anggota konstituante harus hadir.
2.
Rancangan
tersebut diterima jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota yang hadir.
3.
Rancangan
yang telah diterima oleh konstituante dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan
oleh pemerintah.
4.
Pemerintah
harus mengesahkan rancangan itu dengan segera serta mengumumkan Undang-Undang Dasar itu dengan keluhuran.
Dalam kenyataannya konstituante selama dua tahun dalam bersidang
belum mampu menghasilkan suatu keputusan tentang Undang-Undang Dasar yang baru. Hal ini dikarenakan dalam sidang
konstituante , muncullah suatu usul untuk mengembalikan Piagam Jakarta dalam
pembukaan UUD baru. Oleh karena itu Presiden pada tanggal 22 april 1959
memberikan pidatonya didepan sidang Konstituante untuk kembali kepada UUD 1945.
Hal ini diperkuat dengan suatu alasan bahwa sidang Konstituante telah mengalami
jalan buntu. Terutama setelah lebih dari separuh anggota Konstituante
menyatakan untuk tidak akan menghadiri sidang lagi.
Atas dasar kenyataan tersebut maka Presiden mengeluarkan suatu
dekrit yang didasarkan pada suatu hukum darurat negara (Staatsnoodrecht). Hal
ini menginggat keadaan ketata negaraan yang membahayakan kesatuan, persatuan,
keselamatan serta keutuhan bangsa dan negara Repubik Indonesia.
Dekrit presiden 5 juli 1959 :
·
Menetapkan
pembubaran konstituante.
·
Menetapkan
Undang-Undang dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia serta
tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan
tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1950.
·
Pembentukan
majelis permusyawaratan rakyat sementara yang terdiri atas anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan serta Dewan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya. Dekrit itu diumumkan oleh Presiden dari Istana
Merdeka di hadapan rakyat pada tanggal 5
juli 1959, pada hari minggu pukul 17.00 Dekrit tersebut dimuat dalam keputusan
Presiden No.150 tahun 1959 dan di umumkan dalam lembaran Negara Republik
Indonesia no.75 tahun 1959.
3.
DINAMIKA
PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA ORDE LAMA (5 JULI 1959 – 11 MARET 1966).
Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden
5 juli 1959 itu maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara Republik Indonesia.
Sekalipun UUD 1945 secara yuridis formal sebagai hukum dasar tertulis yang
berlaku di Indonesia namun realisasi ketatanegaraan Indonesia tidak
melaksanakan makna dari UUD 1945 itu sendiri. Sejak itu mulai berkuasa
kekuasaan Orde Lama yang secara ideologis banyak dipengaruhi oleh paham
komunisme. Hal ini nampak adanya berbagai macam penyimpangan ideologis yang
dituangkan dalam berbagai bidang kebijaksanaan dalam negara.
Dikukuhkannya ideologi Nasakom, dipaksakannya doktrin Negara dalam
keadaan revolusi. Oleh karena revolusi adalah permanen maka Presiden sebagai
Kepala Negara yang sekaligus juga sebagai Pemimpin Besar Revolusi, diangkat
menjadi Pemimpin Besar Revolusi, sehingga Presiden masa jabatannya seumur
hidup.Penyimpangan ideologis maupun konstitusional ini berakibat pada
penyimpangan-penyimpangan konstitusional lainnya sebagai berikut,
1.
Demokrasi
di Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin, yang dipimpin oleh
presiden, sehingga praktis bersifat otoriter. pada sebenarnya di negara
Indonesia yang berdasarkan Pancasila berazas-kan kerakyatan,sehingga seharusnya
rakyatlah sebagai pemegang serta asal mula kekuasaan negara, demikian juga
sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.
2.
Oleh
karena Presiden sebagai pemimpin besar revolusi maka memiliki wewenang yang
melebihi sebagaimana yang sudah di tentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945,
yaitu mengeluarkan produk hukum yang setingkat denganUndang-Undang tanpa
melalui persetujuan DPR dalam bentuk penetapan presiden.
3.
Dalam
tahun 1960, karena DPR tidak dapat
menyetujui rancangan pendapatan dan Belanja Negara yang di ajukan oleh
pemerintah. Kemudian presiden waktu itu membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan
kemudian membentuk DPR gotong royong. Hal ini jelas-jelas sebagai pelanggaran
konstitusional yaitu kekuasaan eksekutif di atas kekuasaan legislatif.
4.
Pimpinan
lembaga tertinggi dan tinggi negara dijadikan menteri negara, yang berarti
sebagai pembantu presiden. Selain penyimpangan-penyimpangan tersebut masih
banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan ketatanegaraan yang
seharusnya berdasarkan pada UUD 1945. Karena pelaksanaan yang inskonstitusional
itulah maka berakibat pada ketidak stabilan dalam bidang politik, ekonomi
terutama dalam bidang keamanan. Puncak dari kekuasaan Orde Lama tersebut
ditandai dengan pemberontakan G30S.PKI. dan pemberontakan tersebut dapat
digagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh generasi muda. Dengan dipelopori
oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat Indonesia menyampaikan Tritula (Tri
Tuntutan Rakyat) yang meliputi,
a.
Bubarkan
PKI.
b.
Bersihkan
kabinet dari unsur-unsur KPI.
c.
Turunkan
harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang gerakan rakyat semakin besar, sehingga presiden tidak
mampu lagi mengembalikannya, maka keluarlah surat perintah 11 maret 1966
yangmemberikan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil langkah-langkah
dalam mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa inilah sejarah ketatanegaraan
Indonesia dikuasai oleh kekuasaan Orde Baru.
4.
DINAMIKA
PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA ORDE BARU
(11 MARET 1966 – 22 MEI 1998)
Masa orde baru berada dibawah
kepemimpinan Soeharto dalam misi mengembalikan keadaan setelah pemberontakan
PKI, masa orde baru juga mempelopori pembangunan nasional sehingga sering
dikenal sebagai orde pembangunan. MPRS mengeluarkan berbagai macam keputusan
penting, antara lain :
1.
Tap
MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang menyatakan agar presiden
menugasi pengemban Super Semar, Jenderal Soeharto untuk segera membentuk
kabinet Ampera.
2.
Tap
MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali
pengangkatan pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumur hidup.
3.
Tap
MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum
republik Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
4.
Tap
MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan
kekaryaan.
5.
Tap
MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan
pernyataan tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh wilayah
Indonesia, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau
mengembangkan faham ajaran komunisme/Marxisme, Leninisme.
Pada saat itu bangsa Indonesia dalam
keadaan yang tidak menentu baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi maupun
keamanan. Dalam keadaan yangdemikian inilah pada bulan Februari 1967 DPRGR
mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR(S) agar mengadakan sidang
istimewa pada bulan maret 1967. Sidang istimewa tersebut mengambil suatu
keputusan sebagai berikut :
1.
Presiden
Soekarno tidak dapat memenuhi tanggungjawab konstitusional dan tidak
menjalankan GBHN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Sidang
menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ penunjukan wakil
presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat Jenderal
Soeharto. Pengembangan Tap. No. 6
IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang
Dasar 1945 hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.
Dalam masa orde baru ini (1967-1997)
pelaksanaan UUD 1945 belum juga murni dan konsekuen, praktis kekuasaan presiden
tidak secara langsung kekuasaan lembaga tertinggi dan tinggi negara dibawah
kekuasaan presiden tetapi seluruhnya hampir dituangkan dalam mekanisme
peraturan antara lain :
1.
UU
no.16/1969 dan UU no.5/1975 tentang kedudukan DPR, MPR, DPRD.
2.
UU
no.3/1975 dan UU no.3/1985 tentang parpol dan golkar.
3.
UU
no.15/969 dan UU no.4/1975 tentang pemilu.
Pada masa awal kekuasaan Orde Baru
berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang antara lain dalam
bidang politik, ekonomi, sosial, budaya maupun keamanan. Di bidang politik
dilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969 tentang
pemilu umum, Undang-Undang No.16 tentang susunan dan kedudukan majelis
permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat
daerah. Atas dasar ketentuan undang-undang tersebut kemudian pemerintah Orde
Baru berhasil mengadakan pemilu pertama.
Pada awalnya bangsa Indonesia memang
merasakan perubahan peningkatan nasib bangsa dalam berbagai bidang melalui
suatu program negara yang dituangkan dalam GBHN yang disebut pelita
(pembangunan lima tahun). Hal ini wajar dirasakan oleh bangsa Indonesia karena
sejak tahun 1945 setelah kemerdekaan nasib bangsa Indonesia senantiasa dalam
kesulitan dan kemiskinan.Namun demikian lambat laun program-program negara
buakannya diperuntukan kepada rakyat melainkan demi kekuasaan. Mulailah ambisi
kekuasaan orde baru menjalar keseluruh sandi-sandi kehidupan ketatanegaraan
Indonesia. Kekuasaan orde baru menjadi otoriter namun seakan-akan dilaksanakan
secara demokratis.
Penafsiran dan penuangan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945 tidak dilaksanakan sesuai dengan amanat sebagaimana
tertuang dan terkandung dalam Undang-Undang Dasar tersebut melainkan dimanipulasikan demi
kekuasaan. Bahkan pancasila pun diperalat demi legitimasi kekuasaan dan
tindakan presiden.Hal ini terbukti dengan adanya ketetapan MPR No.II/MPR/1978.
Tentang P-4 yang dalam kenyataannya sebagai media untuk propaganda kekuasaan
orde baru. Realisasi UUD 1945 lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaan
presiden. Walaupun sebenarnya UUD 1945 tidak mengamanatkan demikian.
5. DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA REFORMASI (22 MEI 1998 –
SEKARANG)
Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan
presiden Soeharto sampai tahun 1998 membuat pemerintahan Indonesia tidak
mengamanatkan nilai-nilai demokrasi seperti yang tercantum dalam Pancasila,
bahkan juga tidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi atas dasar norma-norma dan
pasal-pasal UUD 1945. Pemerintahan dicemari korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN). Keadaan tersebut membuat rakyat Indonesia semakin menderita. Terutama
karena adanya krisis moneter yang melanda Indonesia yang membuat perekonomian
Indonesia hancur. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai gerakan masyarakat
yang dipelopori oleh generasi muda Indonesia terutama mahasiswa sebagai gerakan
moral yang menuntut adanya reformasi disegala bidang Negara.
Keberhasilan reformasi tersebut
ditandai dengan turunnya presiden Soeharto dari jabatannya sebagai presiden dan
diganti oleh Prof. B.J Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Kemudian bangsa
Indonesia menyadari bahwa UUD 1945 yang berlaku pada zaman orde baru masih
memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu diadakan amandemen lagi. Berbagai
macam produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dalam reformasi hukum
antara lain UU. Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2 tahun 1999, tentang partai
politik, UU. No.3 tahun 1999, tentang pemilihan umum dan UU. No. 4 tahun 1999
tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UU otonomi daerah, yaitu
meliputi UU. No.25 tahun 1999. Tentang pemerintahan daerah, UU. No.25 tahun
1999, tentang pertimbangan keuangan antar pemerintahan pusat dan daerah dan UU.
No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Berdasarkan reformasi tersebut bangsa Indonesia sudah mampu melaksanakan pemilu
pada tahun 1999 dan menghasilkan MPR, DPR dan DPRD hasil aspirasi rakyat secara
demokratis.
5.1. Krisis Multidimensi dan
Munculnya Reformasi
Krisis moneter di Indonesia dimulai
dengan menurunnya nilai tukar rupiah. Hal itu memicu penurunan produktivitas
ekonomi serta munculnya fungsi institusi ekonomi dalam mengatasi krisis tersebut. Hal ini
kemudian mengarah pada munculnya krisis legitimasi kepercayaan atas
pemerintahan Orde Baru yaitu krisis kepercayaan pada bidang politik, bidang
hukum, bidang sosial dan bidang ekonomi. Permasalahan krisis kepercayaan
terhadap pemerintahan Orde Baru makin meningkat dengan diangkatnya kembali
Soeharto sebagai presiden Republik Indonesia. Dimulai dari krisis ekonomi yang
menghantam Indonesia pada medio 1997, efek domino pun langsung mendera
masyarakat Indonesia diberbagai lini. Penurunan tingkat daya beli, munculnya
krisis sosial, dan meningkatnya pengangguran karena PHK menjadi permasalahan
sosial yang krusial. Krisis politik, krisis social, dan krisis legitimasi atas
pemerintahan Orde Baru kemudian bermunculan sebagai reaksi pertama.
5.1.1 Krisis Ekonomi
Krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1997, merupakan sebuah
efek domino dari krisis ekonomi Asia yang melanda berbagai Negara, seperti
Thailand, Filipina, dan Malaysia. Perkembangan ekonomi Indonesia telah mengalami
stagnansi sejak 1990-an.. barang-barang produksi Indonesia menjadi tidak
memiliki daya saing apabila dibandingkan dengan barang-barang luar negeri yang
secara bebas memasuki pasaran Indonesia. Oleh bank dunia, pembangunan ekonomi
tergolong berhasil apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank
Dunia. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah adanya peningkatan investasi
di bidang pendidikan, yang ditandai dengan peningkatan sumber daya manusia,
rendahnya tingkat korupsi yang ada di tataran pemerintahan, dan adanya
stabilitas dan kredibilitas politik.. adanya krisis moneter ditandai dengan
rendahnya mutu sumber daya manusia, tingginya tingkat korupsi di
instansi-instansi pemerintah, dan kondisi instabilitas politik. Perekonomian
Indonesia mengalami penurunan hingga mencapai 0% pada 1998.
5.1.2 Krisis Sosial
Kerusuhan sistematis yang terjadi
dibeberapa daerah di Indonesia pada 13-14 Mei 1998, menjadi bukti dari adanya
pergesekan social antar masyarakat. Munculnya berbagai kerusuhan horizontal ini
merupakan implikasi dari kebijakan ekonomi sentralistik yang menimbulkan jurang
pemisah kesejahteraan yang begitu tinggi antara pusat dan daerah
5.1.3 Krisis Politik
Proses aspirasi politik ke
pemerintahan tidak terdistribusi secara sempurna. Dengan demikian, proses penyaluran
aspirasi rakyat pun terhambat. Segala peraturan yang dibentuk oleh MPR/DPR pada
prinsipnya tidak berorientasi jangka panjang, melainkan semata-mata bertujuan
untuk memenuhi keinginan dan kepentingan para oknum-oknum tertentu. Selain itu,
budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah mengakar kuat didalam tubuh
birokrasi pemerintahan. Unsure legislative yang sejatinya dilaksanakan oleh MPR
dan DPR dalam membuat dasar-dasar hukum dan haluan Negara menjadi sepenuhnya
dilakukan oleh Presiden Soeharto. Kondisi ini memicu munculnya kondisi status
quo yang berakibat pada munculnya krisis politik, baik itu dalam tataran elite
politik maupun masyarakat yang mulai mempertanyakan legitimasi pemerintahan
Orde baru.
5.2. Kelebihan dan Kekurangan pada Masa Reformasi
5.2.1 Kelebihan – Kelebihan pada
Masa Reformasi
·
Munculnya
kesadaran masyarakat akan pentingnya reformasi bagi bangsa Indonesia.
·
Kebebasan
berpendapat kembali ditegakkan.
·
Pengurangan
masalah Dwi Fungsi ABRI dalam pemerintahan.
·
Melakukan
reformasi hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
·
Adanya
jaminan terhadap Hak Asasi Manusia.
·
Sector
social politik Indonesia menjadi terbuka.
·
Pemilu
yang tadinya hanya dapat diikuti oleh 3 parpol saja sekarang dapat diikuti oleh
48 parpol melalui seleksi.
·
Kekakuan
hukum masa Orde Baru menjadi terpecah atau mulai lenyap.
·
Pemerintah
memikirkan masalah social yang dialami masyarakat dengan mewujudkan program
membentuk lapangan pekerjaan bagi pengangguaran.
·
Corak
karya sastra menjadi lebih berwarna dan banyak jenisnya sesuai dengan kondisi
social-politik saat itu.
·
Pemublikasian
karya sastra menjadi lebih mudah dan terbantu karena adanya media komunikasi.
5.2.2 Kekurangan – Kekurangan pada
Masa Reformasi
·
Adanya
perpecahan presepsi antara mahasiswa dan kelompok masyarakat mengenai
pengangkatan B.J Habibie sebagai Presiden.
·
Tidak
adanya pemberian subsidi terhadap masyarakat.
·
Keputusan
reformasi ekonomi yang dibutuhkan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan
masyarakat.
·
Terlalu
dibebani oleh program penyesuaian structural dari IMF.
·
Posisi
militer tidak mendapat tempat yang cukup baik dihati masyarakat.
·
Penanganan
masalah ekonomi dan social menjadi tidak optimal karena konflik politik
internal dalam negeri.
·
Adanya
krisis multidimensi yang dihadapi oleh Indonesia.
·
Pemerintah
hanya terfokus pada perbaikan ekonomi.
·
Kurangnya
minat para pembaca pada karya sastra angkatan reformasi.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
UUD 1945 merupakan peraturan
perundang-undangan tertinggi dalam Negara dan menjadi hukum dasar tertulis
Negara, yang bersifat mengikat dan berisi aturan yang harus ditaati oleh setiap
warga Negara.
Pada awal masa Indonesia setelah
memproklamasikan kemerdekaan, Sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 belum
dapat dilaksanakan. Pada tahun ini di bentuklah DPA sementara, sedangkan DPR
dan MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu. Waktu itu masih di
berlakukan pasal aturan peralihan pasal IV yang menyatakan, “Sebelum Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh
Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.” Beberapa peristiwa pada Orde
Lama yang mengaburkan identitas nasional kita adalah; Pemberontakan PKI pada
tahun 1948, Demokrasi Terpimpin, Pelaksanaan UUD Sementara 1950, Nasakom dan
Pemberontakan PKI 1965.
Pelaksanaan UUD 1945 pada masa Orde
Baru masih terjadi banyak penyimpangan meskipun telah dilakukan berbagai upaya
oleh MPRS untuk mengatasinya yakni salah satunya dengan mengeluarkan Tap MPRS
dan sidang istimewa yang dilakukan oleh MPRS.
Pelaksanaan dinamika UUD 1945 pada
orde reformasi masih banyak penyimpangan yang terjadi karena pada masa ini
belum semua UUD 1945 dilaksanakan dan masih adanya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sehingga memunculkan orde ini terjadi krisis ekonomi, krisis social, krisis.
politik dan krisis hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Oktadary,
Astria. 2012. “Dinamika Pelaksanaan UUD 1945”.
http://astriaoktadary.blogspot.com/2012/01/1dinamika-pelaksanaan-uud-1945.html
Fani.
2011. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945. (online)http://fanisyalala.blogspot.com/2011/04/dinamika-pelaksanaan-uud-1945.html
diakses tanggal 19 Pebruari 2012.
Anymous.
2010. Kedudukan Undang – undang Dasar 1945. (Online)
(http://www.sarjanaku.com/2010/10/kedudukan-undang-undang-dasar-1945.html) Diaskes
tanggal 18 Februari 2013.
Neurin
dan kallen. 2012. Sejarah orde baru dan orde reformasi. (Online)
(ttp://nerurin.blogspot.com/2012/03/sejarah-orde-baru-dan-orde-reformasi.html)
Kaelan.
2010. Pendidikan Pancasila. Jogjakarta: PARADIGMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar