Minggu, 05 Maret 2017

IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG 1945

DAFTAR ISI

Cover .......................................................................................................................... i
Kata Pengantar .......................................................................................................... ii
Daftar Isi ................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
1.      Latar Belakang .................................................................................................. 1
2.      Rumusan Masalah ............................................................................................. 2
3.      Tujuan Penulisan ............................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ......................................................................................... 3
1.      Pengertian UUD 1945 ...................................................................................... 3
1.1    Sejarah Terbentuknya UUD 1945 .................................................................... 3
1.2    Pengertian UUD 1945 ...................................................................................... 3 
1.3    Kedudukan Pembukaan UUD 1945 ................................................................. 4
1.4    Hakekat Pembukaan ......................................................................................... 5
1.5    Makna Setiap Alinea dalam Pembukaan UUD ................................................ 6
2.      Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Pada Masa Awal Kemerdekaan ................ 7
3.      Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Pada Masa Orde Lama ........................... 10
4.      Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Pada Masa Orde Baru ............................. 12
5.      Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Pada Masa Reformasi ............................. 14
5.1    Krisis Multidimensi dan Munculnya Reformasi ............................................. 15
         5.1.1    Krisis Ekonomi ................................................................................... 15
         5.1.2    Krisis Sosial ........................................................................................ 16
         5.1.3    Krisis Politik ....................................................................................... 16
5.2    Kelebihan dan Kekurangan pada Masa Reformasi ......................................... 16
         5.2.1    Kelebihan – kelebihan pada Masa Reformasi ..................................... 16
         5.2.2    Kekurangan – kekurangan pada Masa Reformasi .............................. 17
BAB III PENUTUP ............................................................................................... 19
1.      Kesimpulan ..................................................................................................... 19
2.      Saran ............................................................................................................... 19

Daftar Pustaka ....................................................................................................... 20


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar belakang
            Undang-Undang Dasar 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 Alinea. Pasal-pasal terdiri dari 16 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI, pasal 1 sampai dengan pasal 37. Setelah amandemen IV, UUD 1945 terdiri dari 20 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI (Bab IV dihapus), dan 72 pasal, Pasal 1 sampai dengan Pasal 37, ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kesatuan. Disamping hukum dasar tertulis, di Negara Indonesia juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu konvensi sebagai kebiasaan yang hidup dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan.
        Sebagai hukum dasar tertulis UUD 1945 mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat, setiap Warga Negara Indonesia, dan setiap Penduduk yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia.
UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum yang tertinggi, sehingga seluruh hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang amat panjang melalui pasang surutnya kejayaan bangsa dan masa-masa penderitaan penjajahan, dan masa-masa perjuangan untuk merdeka, menentukan sendiri hidup dan masa depannya.
        UUD 1945 untuk pertama kalinya diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946.
        Sebagai warga negara Republik Indonesia, Anda perlu mengetahui apakah yang dimaksud dengan UUD 1945, bagaimana fungsi dan kedudukannya dalam Tata Hukum Negara Republik Indonesia, dan perlu juga mengetahui bagaimana terjadinya (pembentukannya) serta keterangan suasana pada waktu UUD 1945 itu dibuat.

1.  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan UUD 1945?
2.      Bagaimana dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa awal   kemerdekaan?
3.      Bagaimana dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde lama?
4.      Bagaimana dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde baru?
5.      Bagaimana dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa reformasi?

2.   Tujuan Penulisan
Tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul pelaksanaan dinamika UUD 1945 yaitu:
1.      Mengetahui tentang sejarah, kedudukan, hakikat pembukaan ,makna setiap alinea UUD 1945
2.      Mengetahui dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa awal kemerdekaan
3.      Mengetahui dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde lama
4.      Mengetahui dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa orde baru
5.      Mengetahui dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa reformasi



BAB II
PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN UUD 1945
1.1  Sejarah Terbentuknya UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua, dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil. Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesiamerdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang 1945( UUD 1945 ). Para tokoh perumus itu adalah : dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetardjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir ( Sumatera ), Mr. Abdul Abbas ( Sumatera), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang ( keduanya dari Sulawesi ), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja ( Bali ), AH. Hamidan ( Kalimantan ), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan (Sumatera ).
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari.Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
1.2  Pengertian UUD
UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis, yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur pemerintahannya.UUD merupakan dasar tertulis (convensi).
UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :
a.       UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
b.      Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
1.3  Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 bersama – sama dengan pasal – pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal  18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II NO.7.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, pada bagian alinea  IV memuat pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia terbentuk dan memiliki hubungan yang bersifat kausal dan organis dengan pasal – pasal UUD 1945.
Hubungan tersebut menyangkut beberapa hal, antara lain :
a.       Undang – undang Dasar ditentukan akan ada
b.      Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara
c.       Negara Indonesia adalah bentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat
d.      Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar falsafat Negara Indonesia
Hal – hal tersebut “ bersifat fundamental dan asasi bagi Negara Indonesia, sehingga Pembukaan UUD 1945 berkedudukan tetap dan tidak dapat diubah “
Hal ini sesuai dengan ketetapan MPR / MPRS, yang menyatakan :
“ Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita – cita luhur dari Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar Negara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu, karena merubah pembukaan UUD 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran Negara RI”.
1.4  Hakekat Pembukaan UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Oleh sebab itu, maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945  adalah sebagi sumber dari segala sumber hukum Indonesia, sehingga semua peraturan perundangan yang digunakan di Indonesia harus berdasarkan dan bersumber pada Pancasila.
Hubungan  antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal – pasal UUD 1945, bahwa Pembukaan UUD 1945  memuat pokok – pokok pikiran , yaitu :
·        Pokok pikiran “ Persatuan “
·        Pokok pikiran “ Keadilan Sosial “
·        Pokok pikiran “ Kedaulatan Rakyat “
·        Pokok pikiran “ Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”
·        Dan, keempat pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, dijabarkan dalam pasal – pasal UUD 1945 Jadi, Pasal – pasal UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok – pikiran yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
b.      Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok kaidah Negara yang Fundamental  (Staatsfundamentalnorm)
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 , memiliki beberapa ciri,antara lain:
a.       Sebagai norma dasar yang memberikan arah serta dasr-dasar cita-cita hukum bagi Undang-Undang Dasar negara.
b.      Memiliki kedudukan hukum yang tinggi dari pada pasal UUD 1945
c.       Mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
d.      Mengandung norma yang harus dipatuhi
e.       Memiliki hakikat kedudukan hukum yang bersifat tetap.
1.5  Makna setiap alinea dalam pembukaan UUD
a.       Alinea Pertama
Adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain(dalil obyektif), dan untuk mempertanggung jawabkan bahwasanya pernyataan kemerdekaan adalah sesuatu yang sudah selayaknya, karena berdasar atas hak kodrat yang sifatnya mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka (pernyataan subyektif).
b.      Alinea Kedua
Adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan,sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
c.       Alinea Ketiga
adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Memiliki nilai religious.
d.      Alinea Keempat
Adalah memuat tujuan Negara ,sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap serta praktis, yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam Negara Indonesia yang berdasar pada Pancasila. Kelanjutan berdirinya NKRI.
2.      DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA AWAL KEMERDEKAAN (17 AGUSTUS 1945 – 29 DESEMBER 1949)
Pada masa awal kemerdekaan UUD 1945 belum dapat dijalankan sebagaimana yang diatur mengingat kondisi lembaga negara yang masih belum tertata dengan baik. Faktor lainnya adalah UUD 1945 masih sangat sederhana karena dibuat dalam waktu yang sangat singkat kurang lebih 49 hari oleh BPUPKI pada 29 Mei-16 Juli 1945 dan PPKI tanggal 18 Agustus. Pada tahun ini di bentuklah DPA sementara, sedangkan DPR dan MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu. Waktu itu masih di berlakukan pasal aturan peralihan pasal IV yang menyatakan, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.”
Pada saat itu terjadilah suatu perkembangan ketatanegaraan indonesia yaitu : berubahnya fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Hal ini berdasarkan maklumat wakil presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Selain itu dikeluarkan juga maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945. Yang isinya perubahan sistem pemerintahan negara dari sistem Kabinet Presidensial menjadi sistem Kabinet Parlementer, berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Akibat perubahan tersebut pemerintah menjadi tidak stabil, Perdana Menteri hanya bertahan beberapa bulan serta berulang kali terjadi pergantian.
Tanggal 3 November 1945 di keluarkan juga suatu maklumat yang ditandatangani oleh Wakil Presiden yang isinya tentang pembentukan partai politik. Hal ini bertujuan agar berbagai aliran yang ada didalam masyarakat dapat di arahkan kepada perjuangan untuk memperkuat mempertahankan dengan persatuan dan kesatuan.
Sejak tanggal 14 November 1945 kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, perdana menteri atau para menteri itu bertanggung jawab kepada KNPI, yang berfungsi sebagai DPR, dan tidak bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana yang dikehendaki oleh UUD 1945. Hal ini berakibat semakin tidak setabilnya Negara Republik Indonesia baik di bidang politik, ekonomi, pemerintahan maupun keamanan. Semangat ideologi liberal itu kemudian memuncak dengan dibentuknya Negara Federal yaitu negara kesatuan Republik Indonesia Serikat dengan berdasar pada konstitusi RIS, pada tanggal 27 Desember 1949. Konstitusi RIS tersebut sebagai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag negeri Belanda. Syukurlah konstitusi itu tidak berlangsung lama dan Indonesia kembali bersatu pada tahun 1950.Dalam negara RIS tersebut masih terdapat negara bagian Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta. Kemudian terjadilah suatu persetujuan antara Negara RI Yogyakarta dengan negara RIS yang akhirnya membuahkan kesepakatan untuk kembali, untuk membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara sejak 17 agustus 1950 isi UUDS ini berbeda dengan UUD 1945 terutama dalam sistem pemerintahan negara yaitu menganut sistem Parlementer, sedangkan UUD 1945 menganut sistem Presidensial.
Pada bulan September 1955 dan Desember 1955 diadakan pemilihan umum,yang masing-masing untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota konstituante.
Tugas konstituante adalah untuk membentuk, menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Untuk mengambil putusan mengenai Undang-Undang dasar yang baru ditentukan pada pasal 137 UUDS 1950 sebagai berikut :
1.      Untuk mengambil putusan tentang rancangan Undang-Undang Dasar baru sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota konstituante harus hadir.
2.      Rancangan tersebut diterima jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
3.      Rancangan yang telah diterima oleh konstituante dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan oleh pemerintah.
4.      Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan segera serta mengumumkan  Undang-Undang Dasar itu dengan keluhuran.
Dalam kenyataannya konstituante selama dua tahun dalam bersidang belum mampu menghasilkan suatu keputusan tentang Undang-Undang Dasar  yang baru. Hal ini dikarenakan dalam sidang konstituante , muncullah suatu usul untuk mengembalikan Piagam Jakarta dalam pembukaan UUD baru. Oleh karena itu Presiden pada tanggal 22 april 1959 memberikan pidatonya didepan sidang Konstituante untuk kembali kepada UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan suatu alasan bahwa sidang Konstituante telah mengalami jalan buntu. Terutama setelah lebih dari separuh anggota Konstituante menyatakan untuk tidak akan menghadiri sidang lagi.
Atas dasar kenyataan tersebut maka Presiden mengeluarkan suatu dekrit yang didasarkan pada suatu hukum darurat negara (Staatsnoodrecht). Hal ini menginggat keadaan ketata negaraan yang membahayakan kesatuan, persatuan, keselamatan serta keutuhan bangsa dan negara Repubik Indonesia.
Dekrit presiden 5 juli 1959 :
·        Menetapkan pembubaran konstituante.
·        Menetapkan Undang-Undang dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia serta tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1950.
·        Pembentukan majelis permusyawaratan rakyat sementara yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta Dewan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dekrit itu diumumkan oleh Presiden dari Istana Merdeka  di hadapan rakyat pada tanggal 5 juli 1959, pada hari minggu pukul 17.00 Dekrit tersebut dimuat dalam keputusan Presiden No.150 tahun 1959 dan di umumkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia no.75 tahun 1959.

3.      DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA ORDE LAMA (5 JULI 1959 – 11 MARET 1966).
Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959 itu maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara Republik Indonesia. Sekalipun UUD 1945 secara yuridis formal sebagai hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia namun realisasi ketatanegaraan Indonesia tidak melaksanakan makna dari UUD 1945 itu sendiri. Sejak itu mulai berkuasa kekuasaan Orde Lama yang secara ideologis banyak dipengaruhi oleh paham komunisme. Hal ini nampak adanya berbagai macam penyimpangan ideologis yang dituangkan dalam berbagai bidang kebijaksanaan dalam negara.
Dikukuhkannya ideologi Nasakom, dipaksakannya doktrin Negara dalam keadaan revolusi. Oleh karena revolusi adalah permanen maka Presiden sebagai Kepala Negara yang sekaligus juga sebagai Pemimpin Besar Revolusi, diangkat menjadi Pemimpin Besar Revolusi, sehingga Presiden masa jabatannya seumur hidup.Penyimpangan ideologis maupun konstitusional ini berakibat pada penyimpangan-penyimpangan konstitusional lainnya sebagai berikut,
1.      Demokrasi di Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin, yang dipimpin oleh presiden, sehingga praktis bersifat otoriter. pada sebenarnya di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila berazas-kan kerakyatan,sehingga seharusnya rakyatlah sebagai pemegang serta asal mula kekuasaan negara, demikian juga sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.
2.      Oleh karena Presiden sebagai pemimpin besar revolusi maka memiliki wewenang yang melebihi sebagaimana yang sudah di tentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum yang setingkat denganUndang-Undang tanpa melalui persetujuan DPR dalam bentuk penetapan presiden.
3.      Dalam tahun 1960, karena DPR tidak  dapat menyetujui rancangan pendapatan dan Belanja Negara yang di ajukan oleh pemerintah. Kemudian presiden waktu itu membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan kemudian membentuk DPR gotong royong. Hal ini jelas-jelas sebagai pelanggaran konstitusional yaitu kekuasaan eksekutif di atas kekuasaan legislatif.
4.      Pimpinan lembaga tertinggi dan tinggi negara dijadikan menteri negara, yang berarti sebagai pembantu presiden. Selain penyimpangan-penyimpangan tersebut masih banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan ketatanegaraan yang seharusnya berdasarkan pada UUD 1945. Karena pelaksanaan yang inskonstitusional itulah maka berakibat pada ketidak stabilan dalam bidang politik, ekonomi terutama dalam bidang keamanan. Puncak dari kekuasaan Orde Lama tersebut ditandai dengan pemberontakan G30S.PKI. dan pemberontakan tersebut dapat digagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh generasi muda. Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat Indonesia menyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi,
a.       Bubarkan PKI.
b.      Bersihkan kabinet dari unsur-unsur KPI.
c.       Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang gerakan rakyat semakin besar, sehingga presiden tidak mampu lagi mengembalikannya, maka keluarlah surat perintah 11 maret 1966 yangmemberikan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil langkah-langkah dalam mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa inilah sejarah ketatanegaraan Indonesia dikuasai oleh kekuasaan Orde Baru.
4.      DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA ORDE BARU  (11 MARET 1966 – 22 MEI 1998)
Masa orde baru berada dibawah kepemimpinan Soeharto dalam misi mengembalikan keadaan setelah pemberontakan PKI, masa orde baru juga mempelopori pembangunan nasional sehingga sering dikenal sebagai orde pembangunan. MPRS mengeluarkan berbagai macam keputusan penting, antara lain :
1.      Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang menyatakan agar presiden menugasi pengemban Super Semar, Jenderal Soeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera.
2.      Tap MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumur hidup.
3.      Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
4.      Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan.
5.      Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan pernyataan tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh wilayah Indonesia, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau mengembangkan faham ajaran komunisme/Marxisme, Leninisme.
Pada saat itu bangsa Indonesia dalam keadaan yang tidak menentu baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi maupun keamanan. Dalam keadaan yangdemikian inilah pada bulan Februari 1967 DPRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR(S) agar mengadakan sidang istimewa pada bulan maret 1967. Sidang istimewa tersebut mengambil suatu keputusan sebagai berikut :
1.      Presiden Soekarno tidak dapat memenuhi tanggungjawab konstitusional dan tidak menjalankan GBHN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Sidang menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ penunjukan wakil presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat Jenderal Soeharto. Pengembangan Tap. No. 6  IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.
Dalam masa orde baru ini (1967-1997) pelaksanaan UUD 1945 belum juga murni dan konsekuen, praktis kekuasaan presiden tidak secara langsung kekuasaan lembaga tertinggi dan tinggi negara dibawah kekuasaan presiden tetapi seluruhnya hampir dituangkan dalam mekanisme peraturan antara lain :
1.      UU no.16/1969 dan UU no.5/1975 tentang kedudukan DPR, MPR, DPRD.
2.      UU no.3/1975 dan UU no.3/1985 tentang parpol dan golkar.
3.      UU no.15/969 dan UU no.4/1975 tentang pemilu.
Pada masa awal kekuasaan Orde Baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang antara lain dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya maupun keamanan. Di bidang politik dilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969 tentang pemilu umum, Undang-Undang No.16 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah. Atas dasar ketentuan undang-undang tersebut kemudian pemerintah Orde Baru berhasil mengadakan pemilu pertama.
Pada awalnya bangsa Indonesia memang merasakan perubahan peningkatan nasib bangsa dalam berbagai bidang melalui suatu program negara yang dituangkan dalam GBHN yang disebut pelita (pembangunan lima tahun). Hal ini wajar dirasakan oleh bangsa Indonesia karena sejak tahun 1945 setelah kemerdekaan nasib bangsa Indonesia senantiasa dalam kesulitan dan kemiskinan.Namun demikian lambat laun program-program negara buakannya diperuntukan kepada rakyat melainkan demi kekuasaan. Mulailah ambisi kekuasaan orde baru menjalar keseluruh sandi-sandi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kekuasaan orde baru menjadi otoriter namun seakan-akan dilaksanakan secara demokratis.
Penafsiran dan penuangan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 tidak dilaksanakan sesuai dengan amanat sebagaimana tertuang dan terkandung dalam Undang-Undang Dasar  tersebut melainkan dimanipulasikan demi kekuasaan. Bahkan pancasila pun diperalat demi legitimasi kekuasaan dan tindakan presiden.Hal ini terbukti dengan adanya ketetapan MPR No.II/MPR/1978. Tentang P-4 yang dalam kenyataannya sebagai media untuk propaganda kekuasaan orde baru. Realisasi UUD 1945 lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaan presiden. Walaupun sebenarnya UUD 1945 tidak mengamanatkan demikian.
5. DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA REFORMASI (22 MEI 1998 – SEKARANG)
Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto sampai tahun 1998 membuat pemerintahan Indonesia tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi seperti yang tercantum dalam Pancasila, bahkan juga tidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi atas dasar norma-norma dan pasal-pasal UUD 1945. Pemerintahan dicemari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Keadaan tersebut membuat rakyat Indonesia semakin menderita. Terutama karena adanya krisis moneter yang melanda Indonesia yang membuat perekonomian Indonesia hancur. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh generasi muda Indonesia terutama mahasiswa sebagai gerakan moral yang menuntut adanya reformasi disegala bidang Negara.
Keberhasilan reformasi tersebut ditandai dengan turunnya presiden Soeharto dari jabatannya sebagai presiden dan diganti oleh Prof. B.J Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Kemudian bangsa Indonesia menyadari bahwa UUD 1945 yang berlaku pada zaman orde baru masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu diadakan amandemen lagi. Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dalam reformasi hukum antara lain UU. Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2 tahun 1999, tentang partai politik, UU. No.3 tahun 1999, tentang pemilihan umum dan UU. No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UU otonomi daerah, yaitu meliputi UU. No.25 tahun 1999. Tentang pemerintahan daerah, UU. No.25 tahun 1999, tentang pertimbangan keuangan antar pemerintahan pusat dan daerah dan UU. No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Berdasarkan reformasi tersebut bangsa Indonesia sudah mampu melaksanakan pemilu pada tahun 1999 dan menghasilkan MPR, DPR dan DPRD hasil aspirasi rakyat secara demokratis.
5.1.  Krisis Multidimensi dan Munculnya Reformasi
Krisis moneter di Indonesia dimulai dengan menurunnya nilai tukar rupiah. Hal itu memicu penurunan produktivitas ekonomi serta munculnya fungsi institusi ekonomi  dalam mengatasi krisis tersebut. Hal ini kemudian mengarah pada munculnya krisis legitimasi kepercayaan atas pemerintahan Orde Baru yaitu krisis kepercayaan pada bidang politik, bidang hukum, bidang sosial dan bidang ekonomi. Permasalahan krisis kepercayaan terhadap pemerintahan Orde Baru makin meningkat dengan diangkatnya kembali Soeharto sebagai presiden Republik Indonesia. Dimulai dari krisis ekonomi yang menghantam Indonesia pada medio 1997, efek domino pun langsung mendera masyarakat Indonesia diberbagai lini. Penurunan tingkat daya beli, munculnya krisis sosial, dan meningkatnya pengangguran karena PHK menjadi permasalahan sosial yang krusial. Krisis politik, krisis social, dan krisis legitimasi atas pemerintahan Orde Baru kemudian bermunculan sebagai reaksi pertama.
5.1.1 Krisis Ekonomi
Krisis ekonomi  melanda Indonesia pada 1997, merupakan sebuah efek domino dari krisis ekonomi Asia yang melanda berbagai Negara, seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia. Perkembangan ekonomi Indonesia telah mengalami stagnansi sejak 1990-an.. barang-barang produksi Indonesia menjadi tidak memiliki daya saing apabila dibandingkan dengan barang-barang luar negeri yang secara bebas memasuki pasaran Indonesia. Oleh bank dunia, pembangunan ekonomi tergolong berhasil apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank Dunia. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah adanya peningkatan investasi di bidang pendidikan, yang ditandai dengan peningkatan sumber daya manusia, rendahnya tingkat korupsi yang ada di tataran pemerintahan, dan adanya stabilitas dan kredibilitas politik.. adanya krisis moneter ditandai dengan rendahnya mutu sumber daya manusia, tingginya tingkat korupsi di instansi-instansi pemerintah, dan kondisi instabilitas politik. Perekonomian Indonesia mengalami penurunan hingga mencapai 0% pada 1998.
5.1.2 Krisis Sosial
Kerusuhan sistematis yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia pada 13-14 Mei 1998, menjadi bukti dari adanya pergesekan social antar masyarakat. Munculnya berbagai kerusuhan horizontal ini merupakan implikasi dari kebijakan ekonomi sentralistik yang menimbulkan jurang pemisah kesejahteraan yang begitu tinggi antara pusat dan daerah
5.1.3 Krisis Politik
Proses aspirasi politik ke pemerintahan tidak terdistribusi secara sempurna. Dengan demikian, proses penyaluran aspirasi rakyat pun terhambat. Segala peraturan yang dibentuk oleh MPR/DPR pada prinsipnya tidak berorientasi jangka panjang, melainkan semata-mata bertujuan untuk memenuhi keinginan dan kepentingan para oknum-oknum tertentu. Selain itu, budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah mengakar kuat didalam tubuh birokrasi pemerintahan. Unsure legislative yang sejatinya dilaksanakan oleh MPR dan DPR dalam membuat dasar-dasar hukum dan haluan Negara menjadi sepenuhnya dilakukan oleh Presiden Soeharto. Kondisi ini memicu munculnya kondisi status quo yang berakibat pada munculnya krisis politik, baik itu dalam tataran elite politik maupun masyarakat yang mulai mempertanyakan legitimasi pemerintahan Orde baru.
5.2. Kelebihan dan Kekurangan pada Masa Reformasi
5.2.1 Kelebihan – Kelebihan pada Masa Reformasi
·        Munculnya kesadaran masyarakat akan pentingnya reformasi bagi bangsa Indonesia.
·        Kebebasan berpendapat kembali ditegakkan.
·        Pengurangan masalah Dwi Fungsi ABRI dalam pemerintahan.
·        Melakukan reformasi hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
·        Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia.
·        Sector social politik Indonesia menjadi terbuka.
·        Pemilu yang tadinya hanya dapat diikuti oleh 3 parpol saja sekarang dapat diikuti oleh 48 parpol melalui seleksi.
·        Kekakuan hukum masa Orde Baru menjadi terpecah atau mulai lenyap.
·        Pemerintah memikirkan masalah social yang dialami masyarakat dengan mewujudkan program membentuk lapangan pekerjaan bagi pengangguaran.
·        Corak karya sastra menjadi lebih berwarna dan banyak jenisnya sesuai dengan kondisi social-politik saat itu.
·        Pemublikasian karya sastra menjadi lebih mudah dan terbantu karena adanya media komunikasi.
5.2.2 Kekurangan – Kekurangan pada Masa Reformasi
·        Adanya perpecahan presepsi antara mahasiswa dan kelompok masyarakat mengenai pengangkatan B.J Habibie sebagai Presiden.
·        Tidak adanya pemberian subsidi terhadap masyarakat.
·        Keputusan reformasi ekonomi yang dibutuhkan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat.
·        Terlalu dibebani oleh program penyesuaian structural dari IMF.
·        Posisi militer tidak mendapat tempat yang cukup baik dihati masyarakat.
·        Penanganan masalah ekonomi dan social menjadi tidak optimal karena konflik politik internal dalam negeri.
·        Adanya krisis multidimensi yang dihadapi oleh Indonesia.
·        Pemerintah hanya terfokus pada perbaikan ekonomi.
·        Kurangnya minat para pembaca pada karya sastra angkatan reformasi.

  

BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
UUD 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam Negara dan menjadi hukum dasar tertulis Negara, yang bersifat mengikat dan berisi aturan yang harus ditaati oleh setiap warga Negara.
Pada awal masa Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaan, Sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan. Pada tahun ini di bentuklah DPA sementara, sedangkan DPR dan MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu. Waktu itu masih di berlakukan pasal aturan peralihan pasal IV yang menyatakan, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.” Beberapa peristiwa pada Orde Lama yang mengaburkan identitas nasional kita adalah; Pemberontakan PKI pada tahun 1948, Demokrasi Terpimpin, Pelaksanaan UUD Sementara 1950, Nasakom dan Pemberontakan PKI 1965.
Pelaksanaan UUD 1945 pada masa Orde Baru masih terjadi banyak penyimpangan meskipun telah dilakukan berbagai upaya oleh MPRS untuk mengatasinya yakni salah satunya dengan mengeluarkan Tap MPRS dan sidang istimewa yang dilakukan oleh MPRS.
Pelaksanaan dinamika UUD 1945 pada orde reformasi masih banyak penyimpangan yang terjadi karena pada masa ini belum semua UUD 1945 dilaksanakan dan masih adanya korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga memunculkan orde ini terjadi krisis ekonomi, krisis social, krisis. politik dan krisis hukum.


DAFTAR PUSTAKA

Oktadary, Astria. 2012. “Dinamika Pelaksanaan UUD 1945”. http://astriaoktadary.blogspot.com/2012/01/1dinamika-pelaksanaan-uud-1945.html
Fani. 2011. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945. (online)http://fanisyalala.blogspot.com/2011/04/dinamika-pelaksanaan-uud-1945.html diakses tanggal 19 Pebruari 2012.
Anymous. 2010. Kedudukan Undang – undang Dasar 1945. (Online) (http://www.sarjanaku.com/2010/10/kedudukan-undang-undang-dasar-1945.html) Diaskes tanggal 18 Februari 2013.
Neurin dan kallen. 2012. Sejarah orde baru dan orde reformasi. (Online) (ttp://nerurin.blogspot.com/2012/03/sejarah-orde-baru-dan-orde-reformasi.html)
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Jogjakarta: PARADIGMA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar